Sidang Kode Etik Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tersangka Hanya Berlangsung Sehari, Hasilnya Masih Jadi Tanda Tanya

9 February 2023, 14:02

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik yang mengusut perkara mahasiswa UI tersangka telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, 7 Februari 2023. Menurut dia, sidang hanya berlangsung sehari.”Pada hari Selasa kemarin. Waduh, jamnya enggak usah detail,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2023. Trunoyudo tak menjelaskan hasil sidang tersebut, sehingga masih menjadi tanda tanya. Dia juga ogah memberitahu berapa penyidik yang disidang dan siapa saja mereka. Sidang kode etik, Trunoyudo mengutarkan, digelar lantaran para penyidik itu telah melakukan maladministrasi dalam penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang membacakan putusan penetapan tersangka belum mau berkomentar.Hasya tewas saat terjatuh di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan karena menghindari sepeda motor lain di depannya. Dia terjatuh di lajur lain, kemudian tewas terlindas mobil Pajero yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang sedang melintas dari arah berlawanan.Kejadian itulah yang membuat mahasiswa berusia 18 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka. Publik lantas mengkritik keputusan tersebut hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro untuk mengusut ulang kasus Hasya.Polda Metro menindaklanjuti perintah ini dengan membentuk tim dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya cacat administrasi dan lalai dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.Kemudian pada Senin, 6 Februari 2023, Polda Metro menggelar konferensi pers dalam rangka mengumumkan mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya dan akan merehabilitasi nama baiknya. “Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” tutur Trunoyudo. Pilihan Editor: Alasan Beberapa Penyidik yang Usut Kasus Mahasiswa UI Tersangka Disidang Kode EtikIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi