Surabaya (beritajatim.com) – Radina Lindawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menghadirkan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp500 juta. Kasus ini bermula dari laporan Tyo Sulaiman terkait cek kosong yang diberikan Jeremy.
Dalam keterangannya, Radina menjelaskan bahwa ia menyerahkan cek yang dititipkan Jeremy kepada Tyo Sulaiman setelah mendapatkan informasi dari Bank ICBC bahwa rumah milik Jeremy di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan, Surabaya, telah terjual.
Namun, Radina mengakui bahwa ia tidak melakukan konfirmasi ulang kepada Jeremy terkait status rumah tersebut, meskipun Jeremy telah berpesan bahwa pencairan cek hanya dilakukan setelah ada konfirmasi dari dirinya.
“Cek itu baru ada dananya setelah ada pembeli baru,” ungkap Jeremy kepada Radina, seperti yang diungkapkan di persidangan.
Radina juga membeberkan kronologi awal jual beli antara Tjan Andre Hardjito, yang namanya digunakan Jeremy untuk proses KPR, dan Tyo Sulaiman sebagai calon pembeli. Ia menyebut bahwa rumah tersebut dijual seharga Rp9,5 miliar, dengan rincian Rp7 miliar untuk Bank ICBC dan Rp2,5 miliar untuk Jeremy, termasuk DP sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek.
“Saya mengetahui adanya pengambilan uang DP sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek itu dari Tyo Soelayman sendiri yang menghubungi saya,” ujar Radina.
Namun, proses jual beli mengalami kendala dan akhirnya pihak penjual memutuskan untuk membatalkan transaksi.
“Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan, termasuk uang DP, dikembalikan,” jelas Radina.
Dalam kesaksiannya, Radina mengungkapkan bahwa cek yang diberikan Jeremy kepada Tyo melalui dirinya ternyata tidak memiliki dana. Jeremy pun berpesan bahwa cek tersebut hanya boleh dicairkan setelah ada pembeli baru.
“Namun cek ini belum ada dana. Pihak Jeremy kemudian berpesan masalah pencairan cek itu menunggu adanya konfirmasi dari Jeremy, dan menunggu adanya pembeli yang baru,” kata Radina.
Penasihat hukum Jeremy, Robert Mantini, menyoroti keberanian Radina sebagai notaris yang menyerahkan cek tersebut tanpa konfirmasi ulang kepada Jeremy.
“Dalam persidangan, Radina mengaku tidak tahu siapa pembeli yang baru itu. Namun mengapa cek dari Jeremy tersebut diserahkan ke Tyo Soelayman?” tanya Robert.
Robert juga mempertanyakan proses buka blokir aset yang belum selesai, meskipun rumah sudah terjual. Ia menyebut bahwa uang Rp30 juta untuk membuka blokir tidak diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa uang sebesar Rp30 juta itu tidak diberikan untuk membuka blokir? Kalau Tyo berpendapat masalah buka blokir itu bisa dilakukan menggunakan uang DP terlebih dahulu, hal itu sangat tidak lazim,” tegas Robert.
Menurutnya, uang panjar atau DP adalah hak penjual, bukan untuk pengurusan surat-surat atau pembukaan blokir. Sidang ini masih akan berlanjut untuk mengungkap fakta lainnya. [uci/beq]
