Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Sidang Kasus Pengeroyokan Ketua LMDH Jatirejo Kediri : Penasihat Hukum Ungkap Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Kasus Pengeroyokan Ketua LMDH Jatirejo Kediri : Penasihat Hukum Ungkap Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan

Sidang Kasus Pengeroyokan Ketua LMDH Jatirejo Kediri : Penasihat Hukum Ungkap Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan

Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kelima kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sugiyanto, Ketua LMDH Rimba Jatirejo. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra ini menghadirkan saksi korban Sugiyanto untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi, pada 28 Maret 2022 lalu di Situs Watu Gajah, Dusun Sumber Bahagia, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Imam Muhklas, sidang ini tidak hanya soal dugaan kekerasan, tetapi juga terkait ketidakadilan dalam pengelolaan lahan oleh LMDH Jatirejo. Dia menegaskan bahwa kliennya, Jumadi, bersama enam terdakwa lainnya hanya menuntut kejelasan terkait Nota Kesepahaman (NKK) antara Perum Perhutani dengan LMDH Rimba Jatirejo yang diketuai oleh Sugiyanto.

“Menurut klien kami, terdakwa salah satu dari tujuh orang terdakwa, ada ketidakadilan yang diperoleh dalam pengelolaan oleh LMDH Jatirejo, sehingga menjadi pemicu pada saat kejadian 2022 itu. Mereka meminta kejelasan terkait dengan NKK, ada gak, sah gak, kenapa? Karena warga di situ tidak merasakan dampak secara positif terhadap NKK,” ujar Imam Muhklas, pada Selasa (18/3/2025).

Bahkan, menurutnya, luas lahan 620 hektar yang seharusnya bisa menyejahterakan petani justru diduga dialihfungsikan atau disewakan kepada pihak ketiga.

Dugaan Monopoli dalam Pengelolaan Lahan

Imam Muhklas juga menyoroti adanya dugaan potensi monopoli yang dilakukan oleh Sugiyanto dalam pengelolaan lahan di bawah naungan LMDH Jatirejo.

“Tadi dari majelis hakim berharap agar tidak ada monopoli yang dilakukan oleh saudara Sugiyanto, dengan di bawah naungan LMDH Jatirejo, khususnya dalam pengelolaan lahan di Desa Gadungan. Kenapa demikian? Karena kalau demikian adanya itu berpotensi akan dicabut negara,” kata Imam Muhklas.

Sementara itu, Hadi Suyanto, salah satu petani di Dusun Sumber Bahagia yang hadir dalam sidang, mengungkapkan keresahan warga yang selama ini mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan.

“Akar permasalahannya, dari pihak masyarakat ingin tahu dasar hukum pengelolaan lahan. Perhutani dengan LMDH itu ada namanya NKK. Di NKK itu istilahnya mencakup hak, kewajiban, dan semuanya. Apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan isi di dalamnya? Kami menanyakan ke pihak lembaga tidak dikasih tahu, akhirnya pihak masyarakat menanyakan ke Sugiyanto, ke balai desa diselesaikan,” ujar Hadi Suyanto.

Dukungan Warga dan Mahasiswa

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, S.H., dengan anggota Ika Yustikasari dan Sri Haryantoro ini turut dihadiri oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Imam Muhklas menilai kehadiran mereka adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan.

“Terkait dukungan sebagai bentuk apresiasi, fungsi kontrol dengan masyarakat. Dengan adanya mahasiswa, dan kemudian warga turun, ini menjadi teguran keras kepada pemangku kebijakan untuk mau turun ke bawah, supaya melihat petani. Mohon Pak Prabowo (Presiden RI Prabowo Subianto), ini warga sampean, supaya turun, hadir di tengah-tengah warga,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kejadian, pada 28 Maret 2022 lalu di Situs Watu Gajah, Dusun Sumber Bahagia, Desa Gadungan. Sugiyanto melaporkan kasus pengeroyokan ke polisi setelah insiden terjadi padanya.

Para terdakwa baru dipanggil oleh Polres Kediri Kota pada 2024, lalu kembali dipanggil pada Februari 2025 dan langsung ditahan di Kejaksaan Negeri dalam pelimpahan perkara dari kepolisian.

Dalam persidangan, Imam Muhklas menegaskan bahwa unsur kekerasan dalam kasus ini masih diperdebatkan.

“Sebetulnya menurut hemat kami, tidak terjadi (kekerasan, red). Memang membawa yang bersangkutan ke desa untuk dimintai pertanggungjawaban, tidak datang dipukuli ramai-ramai. Setelah itu, saudara Sujarwo mengantar korban ke desa, aman, tidak ada satupun rambutnya putus. Niatan dari warga, mungkin karena faktor sudah geram, apalagi dengan sikap korban demikian,” jelasnya. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut atas kasus ini. [nm/kun]

Merangkum Semua Peristiwa