Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif H. Ahmad Muhdlor Ali yang menjadi terdakwa kasus pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo, menyampaikan pembelaannya dalam agenda pledoinya di pengadilan Tipikor, Senin (16/12/24).

Pria yang akrap di sapa Gus Muhdlor itu menyampaikan segala prestasi yang diraih dalam kepemimpinannya. Kata dia, seorang bupati dinilai raport kinerjanya dinilai berdasar indeks kinerja utama.

Beberapa hal itu disampaikan Ahmad Muhdlor diantaranya, indeks infrastruktur. Yang dimana capaian di tahun 2023 dengan nilai 0,843 point telah jauh melampaui target.

Bentuk infrastruktur yang dimaksud adalah agenda betonisasi dalam rangka meningkatkan kualitas jalan di beberapa wilayah, serta beberapa titik flyover antara lain di Flyover Aloha, Krian dan Tarik.

Bahkan, menurut Muhdlor target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023. Artinya bahwa target yang harus dicapai dia selama lima tahun sukses dikerjakan hanya dengan waktu dua setengah tahun.

“Pertumbuhan ekonomi, apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 saja, sudah jauh melampaui tahun 2026 dengan nilai 81,88 point, padahal target di tahun 2026 hanya 81,62 point,” kata Muhdlor dalam pembacaan pledoinya.

Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah, tahun 2020 hanya mencapai angka kurang lebih Rp 929 Milyar. Saat Ahmad Muhdlor menjadi bupati, dia berhasil menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 1 Triliun. Dan pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 1,215 Triliun.

Dia menambahkan diakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 Triliun. Sehingga kenaikan berturut – turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih Rp 373 milyar Rupiah.

“Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” ungkap Muhdlor.

Sementara itu, Penasehat Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya.

Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.

“Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Masruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali,” terangnya.

Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. (isa/kun)

Merangkum Semua Peristiwa