Surabaya (beritajatim.com) – Tyo Soelaiman memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang dugaan cek kosong sebesar Rp 500 juta dengan Terdakwa Jeremy Gunadi. Sayangnya, Tyo banyak menjawab tidak tau meskipun dia adalah pelapor.
Tyo hanya menyampaikan masalah kerugian yang ia derita dari pembayaran DP sebesar Rp. 500 juta yang hingga kini masih belum ia terima.
Di awal persidangan, Tyo Soelayman mengaku bahwa ia diperkenalkan seseorang yang bernama Efendi kepada terdakwa Jeremy Gunadi.
Dari perkenalannya dengan terdakwa Jeremy Gunadi inilah akhirnya Tyo Soelayman mengetahui bahwa rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya dijual.
“Saya dirugikan Rp. 500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya tidak bisa diambil,” ujar Tyo Soelayman dimuka persidangan.
Setelah itu, ia diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang panjar atau DP pembelian rumah milik Jeremy Gunadi.
Menurut pengakuan Tyo Soelayman, uang panjar sebesar Rp. 500 juta ini ia serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Sementara sesuai kesepakatan, rumah tersebut dibeli dengan harga Rp9,5 miliar.
Pemberian uang DP Rp 500 juta tersebut untuk mengikat harga supaya pembeli tidak berubah harga
Tyo Soelayman didalam persidangan juga menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi, nilainya Rp. 7 miliar. Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp. 500 juta, Tyo Soelayman juga diharuskan membayar Rp. 2 miliar.
“Uang sebesar Rp. 2 miliar ini saya titipkan kepada Notaris dan bisa dicairkan jika proses jual beli sudah selesai dilaksanakan,” terang Tyo Soelayman.
Masalah adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya juga diterangkan Tyo Soelayman dimuka persidangan. Namun, Tyo Soelayman mengaku tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemblokiran tersebut.
“Karena ada pemblokiran itu, maka proses jual beli tidak bisa dilakukan,” kata Tyo Soelayman dimuka persidangan
Dengan adanya pemblokiran ini, Tyo Soelayman akhirnya mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang Rp. 30 juta sebagai biaya buka blokir. Biaya untuk buka blokir ini dititipkan Tyo Soelayman ke Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Padahal saat itu, Jeremy meminta agar biaya buka blokir dalam bentuk cash bukan cek.
Kepada Notaris Radina, Tyo Soelayman berpesan, biaya buka blokir yang ia titipkan tersebut baru bisa diserahkan ke pembeli apabila proses buka blokir di BPN sudah selesai dilakukan.
Batalnya jual beli rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi juga dijelaskan Tyo Soelayman dimuka persidangan.
Lebih lanjut Tyo Soelayman menjelaskan bahwa kabar pembatalan proses jual beli itu ia dapatkan dari Notaris Radina Lindawati.
“Karena proses jual beli ini dibatalkan, saya kemudian meminta uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta yang sudah saya keluarkan, supaya dikembalikan,” ungkap Tyo Soelayman.
Uang DP rumah ini, lanjut Tyo Soelayman, diberikan untuk dikembalikan dalam bentuk cek. Dan cek sebagai pengembalian uang panjar ini dititipkan di Notaris Radina.
Masih dalam pengakuannya, Tyo Soelayman mengatakan, saat ia hendak mencairkan uang DP dalam bentuk cek di Maybank, Tyo Soelayman diberitahu pihak bank bahwa cek tidak bisa dicairkan karena diblokir.
Saat Terdakwa menanyakan apakah Tyo sampai sekarang menandatangani surat pembatan jual beli? Dengan tegas Tyo menjawab tidak pernah.
Masalah adanya DP sebesar Rp. 500 juta yang harus dikeluarkan Tyo Soelayaman yang hendak membeli rumah terdakwa Jeremy Gunadi menarik perhatian hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH.,MH.
Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim ini menerangkan, pembelian rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi ini dilakukan dalam bentuk cessie.
“Kenapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta, padahal pembelian rumah itu dalam bentuk cessie?,” tanya hakim Susanti Arsi Wibawani kepada Tyo Soelayman.
Dalam penjelasannya, hakim Susanti Arsi Wibawani mengatakan, bahwa untuk pembelian rumah itu dalam bentuk cessie. Artinya, jual beli piutang, lalu mengapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta.
Kejanggalan lain yang akhirnya ditanyakan ke Tyo Soelayman adalah mengenai pelunasan pembayaran pembelian rumah yang sampai memakan waktu sangat lama.
Masalah pembayaran pelunasan pembelian rumah milik Jeremy Gunadi ini ditanyakan Robert Mantini, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, Tyo Soelayman mengatakan hal itu terjadi karena pemblokiran di BPN Kota Surabaya tidak segera dibuka.
Hal lain yang ditanyakan kepada Tyo Soelayman dimuka persidangan adalah berkaitan proses pembayaran pembelian rumah tidak dilakukan dengan cara dicicil atau melalui KPR, melainkan tunai atau cash.
“Apakah saksi mengetahui bahwa untuk pembayaran pembelian rumah saya ini tidak dengan cara dicicil tapi harus tunai atau cash? Apakah Efendi menjelaskan tentang hal itu?,” tanya terdakwa Jeremy Gunadi.
Mendapat pertanyaan ini, saksi Tyo Soelayman pun mengatakan bahwa Efendi tidak pernah menceritakan hal itu sehingga ia tidak tahu.
Yang ia tahu, semua proses jual beli dilakukan dihadapan Notaris Radina Lindawati. Dan ketika proses itu berjalan, Tyo Soelayman mengakui adanya perdebatan sehingga jual beli akhirnya tidak jadi dilakukan.
Namun, Tyo mengakui bahwa dia belum pernah menandatngani pembatalan jual beli rumah tersebut. [uci/ted]
