Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ivan Sugiamto menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi yang dihadirkan di Ruang Kartika 2 adalah Dave Emanuel, teman anak EX, dan Carlina, istri terdakwa Ivan.
Saksi Dave dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyampaikan bahwa dalam mediasi yang berlangsung di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah, Deborah Indarti.
“Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang ‘maunya seperti apa’,” katanya.
Saksi juga menyampaikan bahwa saat terjadi kegaduhan di halaman sekolah, orangtua anak EN berupaya menggantikan posisi anaknya sesuai permintaan Ivan. Namun, Ivan menolak dan memilih ikut jongkok bersama.
Setelah mediasi usai, mereka yang berada di dalam ruangan itu saling bersalaman. Pada malam harinya, Ivan menghubungi saksi Dave dan memintanya datang ke Bengkel VAJ.
“Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” terang Dave.
Di bengkel yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, kembali dilakukan mediasi yang berujung pada pembuatan surat pernyataan damai.
“Setelah itu, mereka (orangtua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Ivan saat memberikan pembelaan di persidangan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan.
“Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” paparnya.
Penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita di sini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,” ujarnya.
Billy juga menyampaikan bahwa terdakwa Ivan telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali, yakni di sekolah secara verbal dan di Bengkel VAJ dengan surat pernyataan damai.
“Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” jelasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Billy berharap tuntutan terhadap kliennya dapat proporsional.
“Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri 1, ya harus dihukum 1 jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian, ya itu harus masuk dalam pertimbangan,” pungkasnya. [uci/beq]
