Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng pada Senin (4/11/2024), yang berlangsung di Ruang Cakra. Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), termasuk pegawai gudang, pengawas, hingga General Manager.
Dalam persidangan, mayoritas saksi menyatakan bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI. General Manager Koperasi NMSI, Rahmat, turut mengungkapkan kerugiannya senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari dana para mitra koperasi.
“Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani,” ungkap Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim, Khairul.
Rahmat juga menyampaikan bahwa akibat kasus ini, ia mengalami tekanan dari keluarga dan para mitra yang meminta pengembalian dana. Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin, menambahkan bahwa dirinya sempat meminta Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton, untuk melakukan audit keuangan. Namun, audit tersebut dijanjikan akan dilakukan pada Rapat Akhir Tahun (RAT), namun kasus ini justru terjadi sebelum RAT berlangsung.
“Saya berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton segera tertangkap agar kasus ini dapat terselesaikan,” ujar Sholehudin.
Penasihat hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau, menegaskan bahwa hasil sidang menunjukkan kliennya, Chrisma, tidak berperan dalam kerugian yang dialami para korban. Menurut Justin, keterangan saksi memperjelas bahwa Christian Anton-lah yang bertanggung jawab.
“Saksi-saksi menyebut bahwa yang merugikan para korban adalah Christian Anton, bukan Chrisma,” jelas Justin.
Sebelumnya, Chrisma didakwa atas tiga pasal terkait dugaan penipuan investasi madu klanceng, yaitu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. [nm/beq]
