Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak terkait, baik penggugat maupun tergugat, untuk memberikan keterangannya.

Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas. Sementara pihak tergugat yang hadir lebih banyak dibanding sidang sebelumnya, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses persidangan. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

Menurut Imam, sidang ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk memperjuangkan hak aset yang telah diserahkan pengembang berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ia menilai hak pakai atas fasum dan fasos tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk dalam kaitannya dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu alasan gugatan. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir bersama kuasa hukumnya, Imam Mokhlas.

Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang diajukan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan saat hujan.

Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan, berdasarkan perjanjian, diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual telah termasuk BPHTB. Namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebut berbeda jauh dari harga riil yang dibayarkan pembeli.

“Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya, tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” tegasnya.

Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tutupnya.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo menyatakan pihaknya akan menjawab seluruh pertanyaan dalam sidang berikutnya. Ia juga terbuka terhadap kemungkinan mediasi jika diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua perusahaan bekerja sama sejak 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan muncul ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai perjanjian. Perkara ini turut menyeret pihak lain, termasuk notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, sejumlah penghuni perumahan, serta lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit. [nm/beq]