Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

21 April 2024, 20:02

TEMPO.CO, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu dilakukan secara daring atau E-court pada Kamis, 18 April 2024.Saat dimintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu, kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, membenarkannya. “Intinya (kesimpulan) tetap pada gugatan dan menolak jawaban tergugat,” katanya, Ahad, 21 April 2024.Limar menginformasikan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda putusan. “Sidang masih akan berlanjut, dengan agenda sidang berikutnya adalah putusan. Pekan lalu Majelis Hakim juga sudah menyampaikan bila putusan akan disampaikan melalui E-court atau secara online (daring),” kata Limar.Dihubungi secara terpisah melalui ponselnya, kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, juga mengatakan telah menyampaikan kesimpulan pada Kamis kemarin.”Penggugat (Almas) sejatinya tidak memberikan pembuktian yang sesuai dengan kronologis peristiwa maupun secara kronologis hukum sehingga kami sampaikan bahwa gugatan ini dibuat dengan itikad tidak baik atau vexatious litigation,” ucap dia. Iklan

Faiz menyebutkan itikad tidak baik itu terlihat dari beberapa hal, di antaranya Almas tidak memberikan bukti satu pun terkait perikatan/janji/perintah dengan kliennya. Kedua, lanjut dia, penggugat lebih dari sekali menunda jalannya persidangan dengan alasan mengajukan saksi, yang mana tidak pernah ada saksi tersebut yang dihadirkan. Ketiga, dia menyatakan penggugat tidak dapat menjelaskan terkait dengan hubungan hukum antara kliennya dan penggugat. Berikutnya, terkait perubahan gugatan yang dilakukan oleh penggugat menurutnya telah menyalahi asas Process Doelmaghtied;”Sehingga kami tegaskan lagi perkara ini merupakan perkara yang tidak berdasar, di mana klien kami tidak pernah memiliki korelasi apapun dengan penggugat baik berupa perikatan/perjanjian sehingga tidak adanya hak dan kewajiban dari klien kami tersebut terhadap gugatan dari penggugat,” ucap dia. Pilihan Editor: Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi