Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

Jombang (beritajatim.com) – Gugatan perdata wanpretasi yang dilakukan Yeni Sulistyowati (78) terhadap menantunya, Diana Suwito (46), kembali disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (10/10/2023).

Sidang kedua ini dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya. Sedangkan dua hakim anggota adalah Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacara Andri Rachmad Martanto.

Selain itu, perwakilan TT (Turut Tergugat) juga hadir. Masing-masing diwakili dua anggota Polres Jombang dan tiga anggota Polda Jatim. Sidang diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, majelis hakim menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mediator adalah salah satu hakim PN Jombang Ida Ayu Masyuni. “Tahap selanjutnya adalah mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Sumanjaya.

Kuasa hukum tergugat, Andri Rachmat, langsung bereaksi. Pihaknya menegaskan bahwa tergugat menolak jalan mediasi yang ditawarkan tersebut. Hakim Bagus langsung memberikan respon bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dalam gugatan perdata.

BACA JUGA:
Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

Majelis hakim kemudian mengetuk palu sidang. Persidangan yang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja tersebut ditutup. “Mediasi ini kami beri waktu 30 hari,” kata Bagus di depan persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Sri Kalono menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji. “Semoga waktu mediasi efektif, sehingga perkara ini segera selesai,” kata pengacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, kliennya dengan penggugat sudah pernah melakukan mediasi berkali-kali. Tapi gagal.

BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

“Saat kasus ini di kepolisian, mediasi sudah kami lakukan hingga lima kali. Namun tidak ada hasil. Makanya kami menolak jika dilakukan mediasi lagi. Mediasi di tingkat Polsek sudah lima kali, belum lagi di Polres,” kata Andri.

Seperti diketahui, Yeni Sulistyowati saat ini mendekat di Lapas Jombang. Dia menjadi tersangka atas dugaan penggelapan cincin, KTP dan kunci. Barang-barang tersebut adalah milik almarhum Subroto, yang tak lain suami Diana.

Di balik jeruji besi, Yeni melayangkan gugatan wanprestasi terhadap menantunya itu. Karena sang menantu dianggap ingkar janji, yakni tidak memberikan fotokopi akta kematian Subroto. Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Diana pernah menjanjikan akta tersebut. [suf]