Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan dua oknum polisi kembali menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dua polisi yang diperiksa itu adalah Brigadir DW dan Bripka RP.

“Hari ini ada 2 yang di sidang etik, Brigadir DW dan Bripka RP,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Hanya saja, Anam tidak menjelaskan identitas dan jabatan secara detail terkait dengan dua oknum polisi yang diperiksa tersebut.

Namun demikian, dalam catatan mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya, kedua nama itu merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama. 

Keduanya sama-sama menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dan dimutasi menjadi Bintara Yanma PMJ usai kasus dugaan pemerasan di DWP viral.

9 Oknum Polisi Kena Sanksi

Sembilan oknum anggota polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP 2024. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Dit Narkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.