Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Majelis hakim secara terbuka mengkritik kepolisian karena tidak menangkap pihak pemberi uang dalam perkara tersebut.
Kritik itu muncul dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Sidang Tirta PN Surabaya, saat jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian, Dika Rahman, anggota Polda Jawa Timur yang terlibat langsung dalam penangkapan para terdakwa.
Dalam perkara ini, dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Di hadapan majelis hakim, Dika menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan terkait permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk menurunkan atau take down tautan berita di media sosial TikTok. Konten tersebut memuat isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Aries Agung Paewai.
“Take down link itu terkait dugaan perselingkuhan Kadispendik Jatim dengan istri Tentara serta dugaan korupsi dana hibah pengadaan,” ujar Dika saat bersaksi.
Menurut Dika, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Saat itu, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp20 juta yang telah berpindah dari tangan Hendra ke tangan terdakwa Sholihuddin.
Dika menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan setelah status pengaduan meningkat menjadi laporan polisi. Laporan tersebut diajukan oleh Aries Agung Paewai sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
“Awalnya hanya pengaduan, namun setelah ditemukan rangkaian tindak pidana, statusnya meningkat menjadi laporan polisi. Penangkapan dilakukan oleh empat anggota,” kata Dika.
Namun, keterangan saksi justru memicu pertanyaan tajam dari majelis hakim. Hakim anggota Dr. Nur Kholis menyoroti alasan kepolisian tidak menangkap Hendra, pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa.
Saat ditanya langsung oleh hakim, saksi Dika tidak memberikan jawaban.
“Kenapa Hendra tidak kamu tangkap? Apa tujuanmu?” tanya hakim Nur Kholis di persidangan.
Hakim menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peran Hendra tidak dapat dianggap sekadar sebagai perantara. Menurutnya, Hendra justru aktif menawarkan uang agar tautan TikTok tersebut diturunkan.
“Kalau pemberinya ditangkap, kan jelas alurnya dari mana. Kalau uang itu ternyata dari Kadindik, berarti masuk kategori bersama-sama. Faktanya, Hendra itu yang memberi uang sekaligus yang menawari. Orang ditawari uang ya pasti diterima. Ini namanya dijebak,” ujar hakim dengan nada keras.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa secara hukum, pihak pemberi uang seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Harusnya si pemberi uang itu kena pasal lain, bukan malah dilepas,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai. Modus yang digunakan berupa ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.
Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung Paewai kepada Sholihuddin. Keduanya diketahui tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.
Merespons rencana tersebut, Aries Agung disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu tersebut diturunkan dari media sosial.
Jaksa menyebut, uang milik Aries Agung kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali, sehingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin saat pertemuan di sebuah kafe kawasan Prapen, Surabaya, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh polisi.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan mental. Atas perbuatan tersebut, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. [uci/beq]
