Gresik (beritajatim.com)- Sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang itu, saksi Charis Wicaksono yang sempat mangkir dua kali akhirnya memberi kesaksian.
Pria yang menjabat Manajer Operasional PT Kodaland Inti Properti itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto yang kini DPO sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah. Padahal Budi sudah purna tugas di BPN Gresik.
Charis pun menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah. Yang berada di wilayah Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar tersebut. Bahwa pihak perusahaannya dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.
“Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut,” paparnya,” Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktifitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan. Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 silam. Pihaknya pun merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.
“Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu untuk mengurus SHM perusahaan,” ungkapnya.
Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah. “Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus oleh Budi,” pungkas Charis.
Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan oleh pemohon.
“Ini aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan,” ungkapnya heran.
Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.
“Yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima,” paparnya.
Sidang sengketa tanah ini ditunda pada Kamis (2/10) mendatang. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa. [dny/but]
