Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesiapan rumah sakit dalam melayani masyarakat, khususnya terkait program BPJS Kesehatan. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan komitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kota Pasuruan.

Ketua Komisi I, Yanuar, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi komisi dalam mengawasi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan rumah sakit agar masyarakat semakin percaya dan merasa nyaman saat berobat.

“Kami melakukan sidak di RSUD R Soedarsono untuk memastikan pelayanan rumah sakit. Dari hasil pengamatan fasilitas rumah sakit sudah baik, tapi masih perlu peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Yanuar, Selasa (31/12/2024).

Anggota Komisi I, H. Rifa’i, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai aspek pelayanan rumah sakit. Ia menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal perbaikan fasilitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di RSUD dr. R. Soedarsono.

Salah satu temuan penting dari sidak ini adalah hampir semua ruangan di rumah sakit telah layak dan dipersiapkan untuk melayani pasien BPJS dengan standar yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas. Bahkan, hampir semua ruangan yang disiapkan untuk pasien BPJS dilengkapi dengan AC.

Selain itu, beberapa gedung juga direncanakan akan direnovasi pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu target utama adalah memastikan seluruh masyarakat Kota Pasuruan telah tercover BPJS pada tahun 2025.

“Kami menekankan pentingnya kesiapan SDM seiring dengan membaiknya fasilitas. Jangan sampai ada lagi peralatan medis canggih tapi tidak ada tenaga yang kompeten untuk mengoperasikannya,” kata Rifa’i.

Terkait program unggulan, Komisi I memastikan bahwa program pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Kota Pasuruan yang dimakamkan di wilayah Kota Pasuruan tetap berjalan sesuai Perwali. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menanggapi isu adanya batasan waktu layanan kesehatan bagi pasien BPJS, Komisi I menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak rumah sakit telah mengklarifikasi bahwa tidak ada batasan waktu, melainkan hanya batasan flat form.

Komisi I mengimbau masyarakat yang merasa dipulangkan tanpa alasan yang jelas setelah 3 hari dirawat untuk melapor ke Komisi I agar dapat ditindaklanjuti. Komisi I juga berencana berkomunikasi dengan BPJS untuk mendapatkan informasi terbaru terkait aturan-aturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, dr. Burhan, menyampaikan bahwa pihak manajemen terus berupaya melakukan pembenahan di berbagai aspek. Mulai dari fasilitas fisik, sarana prasarana, hingga sistem.

“Kita benahi secara bertahap, mungkin bisa dibedakan dengan tahun ke tahun bagaimana rumah sakit ini. Kekurangan pasti ada, kita tidak bisa sempurna tanpa ada dukungan dari pihak-pihak lain dan semua saling mensuport agar pelayanan di rumah sakit lebih baik,” ungkapnya. [ada/beq]