Sidak Peredaran Minyakita di Magetan, Polres Magetan: Volume Kurang, Izin Edar Diragukan

Sidak Peredaran Minyakita di Magetan, Polres Magetan: Volume Kurang, Izin Edar Diragukan

Magetan (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di Pasar Sayur Magetan dan Pasar Gorang Gareng. Sidak ini turut melibatkan personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. Hasil pengecekan menemukan beberapa indikasi kecurangan yang merugikan konsumen.

Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter atau 1.000 mililiter yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Lebih mencurigakan lagi, kualitas minyak goreng Minyakita yang beredar diduga tidak sesuai standar. “Dimungkinkan Minyakita tersebut merupakan minyak goreng corah yang dikemasi,” ungkap AKP Joko Santoso.

Dugaan semakin kuat dengan fakta bahwa barcode pada kemasan tidak terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. “Dalam kemasan, tidak ada barcode ya. Kami menduga izin edar juga tidak ada,” kata Joko.

Dari interogasi awal terhadap para pedagang, terungkap bahwa mereka memperoleh Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter.

“Namun, para pedagang tidak mengenali sales tersebut dan tidak memiliki kontak person. Bahkan, alamat produsen yang tertera pada kemasan diduga palsu, sehingga menyulitkan pelacakan lebih lanjut,” pungkasnya. [kun]