Siapa Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden di Jakarta Sesuai RUU DKJ?

14 December 2023, 6:40

TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menuai polemik karena salah satu pasal yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut mengatur mengenai penunjukan Kepala Daerah Jakarta oleh Presiden. Peraturan tersebut diusulkan oleh eks Ketua Umum Bamus Betawi 1982, yakni Zainuddin atau Haji Oding.Usulan gubenur ditunjuk presiden tersebut diajukan oleh Zainuddin saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR RI pada 9 November 2023 lalu. Menurut Zainuddin, perlu ada perubahan mekanisme pemilihan gubernur Jakarta untuk sekarang dan ketika nantinya berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah status ibu kotanya dipindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.“Kalau gubernurnya masih seperti sekarang dipilih, sama aja. Kalau wali kotanya masih dipilih, sama aja. Kalau DPRD-nya hanya ada di tingkat provinsi sama aja dengan kita (Jakarta) sebagai ibu kota. Sama, gak ada bedanya,” kata dia.Selain itu, Zainuddin menyebut bahwa jika gubernur ditunjuk presiden secara langsung dapat menekan biaya politik jika dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada. Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman Dpr.go.id, Zainuddin turut mengusulkan mengenai adanya dua wakil gubernur yang di bawah Gubernur Jakarta dan nantinya yang dipilih melalui penyelenggaraan pilkada adalah wali kota dan wakil wali kota.Senada dengan Zainuddin, dalam merespons usulan penunjukan Gubernur Jakarta secara langsung oleh Presiden juga disetujui oleh Fraksi Gerindra DPR RI. Heri Gurnawan anggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Gerindra menyebut bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk akomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang diundang dalam RDPU di Baleg. Selain itu, hal tersebut juga merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation yang diatur diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Iklan

“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg, dan merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Heri Gunawan seperti dilansir dari laman Dpr.go.id.Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa dirinya lebih setuju jika Gubernur Jakarta dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Jokowi meminta bahwa Rancangan Undang-Undang yang saat ini tengah digodok supaya terus diproses.“Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditemui di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 11 Desember 2023. Jokowi tidak mengelaborasi lebih lanjut apakah yang dia maksud dipilih langsung oleh presiden atau masyarakat melalui pemilihan umum.RENO EZA MAHENDRA  | DANIEL A FAJRI | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONAPilihan Editor: Inilah Pengusul RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden yang Tua Polemik

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi