Siap-siap, Lembaga Pungut Salur Iuran Batu Bara Sudah di Depan Mata

4 January 2024, 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) masih dalam pembahasan.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan MIP akan dijalankan. Namun yang pasti draft aturan mengenai pembentukan MIP sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Kan bahannya di sana di Setneg. Kita gak ngerti kapan mau diputuskan, tapi yang jelas ini lebih tertib, masalah digitalisasi Simbara mineral sudah ok, batu bara sudah ok. Sehingga diharapkan 2024 Simbara sudah bisa berjalan semua berjalan dengan kementerian lain ya,” kata Bambang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) sudah hampir final.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Adapun, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sendiri telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.
“Saat ini draft perpres sudah tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan ada masukan baru dari Menkomarves yang sedang kami koordinasikan. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke setneg,” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), dan petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
“Dan revisi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Arifin diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.
“Jika poin tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(pgr/pgr)