Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

14 March 2024, 20:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai membahas kembali pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 hingga saat ini masih digodok. Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
“Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya,” ujar Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan tersebut nantinya akan diatur perihal kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar Subsidi.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, Pertalite yang dikasih, yang Solar yang angkut bahan pangan bahan pokok, angkutan umum, supaya ga nambah beban masyarakat yang perlu,” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Walaupun memang, pemerintah baru melakukan pembahasan revisi tersebut setelah draftnya dikatakan sudah digodok selama 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin mengatakan revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. “Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan. “Iya, mudah-mudahan,” jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dapat dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan agar pemberian BBM bersubsidi ke masyarakat tersebut dapat lebih tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu.
“Di perpres 191 kan Solar diatur yang berhak ini nelayan, petani, UMKM, transportasi yang baru akan kita atur melalui apa. Di draft yang baru ini juga Pertalite konsumen yang berhak kita usulkan diatur di situ sehingga yang berhak siapa,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).
Saleh optimistis dengan terbitnya aturan pembatasan Pertalite, penyaluran BBM bersubsidi ini dapat dipastikan lebih tepat sasaran. Pasalnya, proses penyaluran BBM ini akan menggunakan sistem digitalisasi yang terintegrasi di setiap SPBU.
“Kami nunggu saja lah kita siap dengan program sekarang Insya Allah kita akan jaga tepat sasaran terutama melalui sistem digitalisasi jadi by name by address ini sangat penting mengawal subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Menteri ESDM Kesal! Mobil 3.500 CC Kok Pakai Pertalite

(pgr/pgr)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi