Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketentuan baru ini mengatur soal pajak progresif jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama.
Dalam aturan ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) kepemilikan kedua dan hingga kelima naik dari pajak progresif sebelumnya. Sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya hanya sebesar 6 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB baru kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kapan berlakunya tarif pajak progresif baru ini? Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut, ketentuan baru pajak progresif kendaraan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Artinya, dalam dua bulan ke depan aturan baru pajak progresif ini akan berlaku.
Tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta tersebut disederhanakan daripada peraturan sebelumnya. Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Kendaraan pertama pajak 2%Kendaraan kedua pajak 2,5%Kendaraan ketiga pajak 3%Kendaraan keempat pajak 3,5%Kendaraan kelima pajak 4%Kendaraan keenam pajak 4,5%Kendaraan ketujuh pajak 5%Kendaraan kedelapan pajak 5,5%Kendaraan kesembilan pajak 6%Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%Kendaraan kesebelas pajak 7%Kendaraan keduabelas pajak 7,5%Kendaraan ketiga belas pajak 8%Kendaraan keempat belas pajak 8,5%Kendaraan kelima belas pajak 9%Kendaraan keenam belas pajak 9,5%Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.
Sementara itu, kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik badan usaha ditetapkan sebesar 2 persen. “Hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari Penjelasan Perda No. 1 Tahun 2024.
Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
(rgr/din)