Siaga Tempur dan Sederet Aturan TNI Atasi Gerakan Separatis Bersenjata

20 April 2023, 8:45

Jakarta, CNN IndonesiaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono mengumumkan status siaga tempur untuk daerah-daerah rawan di Papua setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Hal itu dilakukannya usai memimpin rapat koordinasi langsung di Papua pasca-KKB menyerang pasukan TNI yang tengah menyisir lokasi di Mugi-Mam, Nduga dalam misi pencarian pilot Susi Air Phillips Mehrtens.
Pernyataan Yudo dalam Konferensi Pers di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Papua, Selasa (18/4) itu langsung menuai kritik tajam dari organisasi masyarakat sipil khususnya yang fokus terhadap isu kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terminologi ‘Siaga Tempur’ dianggap tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Tugas pokok TNI diketahui menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI dimaksud dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang di antaranya yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; dan lain sebagainya.

Adapun pemerintah pada 29 April 2021 telah menetapkan KKB Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya dan yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.
“Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat 1 UU TNI.
“Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Pasal 17 ayat 2 UU TNI.
Sementara itu, Perppu Penetapan Keadaan Bahaya hanya mengenal terminologi darurat sipil, darurat militer hingga keadaan perang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut operasi siaga tempur darat untuk melawan KKB di Papua adalah keputusan yang keliru dan gegabah.
Menurut dia, operasi itu justru berpotensi menimbulkan pertumpahan darah di Papua. Hal itu, kata dia, justru membuat akan ada banyak korban sipil dan anggota TNI yang berjatuhan. Selain itu, layanan dan fasilitas umum di Bumi Cenderawasih akan turut terdampak.
“Tindakan Panglima bisa dianggap mendahului kajian yang tengah dilakukan oleh Lemhanas atas perintah presiden,” kata Usman.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, turut memandang eskalasi konflik akan semakin memanas seiring pemberlakuan status siaga tempur darat.
Menurut dia, sebuah operasi siaga tempur dipastikan akan mengutamakan keberhasilan operasi dan berpotensi besar mengorbankan aspek keamanan manusia.
“Peningkatan status ini bukan hanya semakin menebalkan rasa takut, tetapi juga mencemaskan banyak aspek kemanusiaan,” tutur Ikhsan.
SETARA Institute, tegas Ikhsan, mendesak pembatalan peningkatan status operasi siaga tempur darat di Papua. Ikhsan meminta penggunaan pendekatan keamanan manusia sebagai basis alternatif penyelesaian konflik lebih diutamakan.
“Melalui pendekatan ini, rasa aman masyarakat di Papua menjadi prioritas utama dalam penanganan konflik,” tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menegaskan siaga tempur di Papua hanya digelar di daerah-daerah yang dinilai rawan serangan dan teror kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Julius menjelaskan siaga tempur perlu dilakukan karena aksi KKB/kelompok separatis teroris (KST) yang semakin agresif dan mengancam keselamatan masyarakat, prajurit, juga kedaulatan NKRI.
“Siaga tempur dilakukan hanya di daerah-daerah rawan, daerah yang ditandai sebagai pusat-pusat operasi mereka (Red: KKB). Adapun secara fisik kekuatan alutsista dan persenjataan tidak ada perubahan,” kata Julius, kemarin, seperti dikutip Antara. (ryn/ain)

[Gambas:Video CNN]