Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap sebuah mobil rental milik warga.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menyewa mobil milik korban, RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Pelaku menyewa mobil tersebut selama lima hari dengan janji akan mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.

Namun, setelah waktu sewa habis, korban tidak mendapatkan kabar dari pelaku dan mobilnya pun tak kunjung dikembalikan.

“Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid, Sabtu (25/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. SLT ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up berikut STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

“Barang bukti tersebut langsung kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah AKP Hafid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. [sar/ian]