Jakarta –
Bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut. Pengamat transportasi menyoroti praktik penyewaan bus operasional polisi untuk wisata.
Bus operasional instansi pemerintah seperti kepolisian kerap disewakan untuk kegiatan wisata. Tak sulit mencari bus/truk dari instansi tersebut yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus operasional yang disewakan tersebut. Djoko mempertanyakan, apakah sewa bus operasional instansi tersebut uangnya masuk kas negara?
“Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu pasti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon.
Andai uang sewa bus operasional instansi itu masuk kas negara, mungkin bisa diterima. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk biaya perawatan.
“Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” katanya.
Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. “Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko.
Asosiasi Minta Tindak Tegas Penyalahgunaan Kendaraan Operasional
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta praktik penyewaan bus operasional instansi itu ditindak tegas. Menurut Sani, berdasarkan fakta di lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi.
“Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis, juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” ujar Sani kepada detikOto.
Menurut Sani, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang baik juga tidak adanya penindakan yang tegas dan konsisten.
“Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat sewa yang murah. Inilah butuhnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi,” sambungnya.
“Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
(rgr/dry)