Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang Nasional 17 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus korupsi proyek e-KTP ini mengingatkan pada kejahatan korupsi yang serius yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
Sebab, kata dia, korupsi e-KTP tidak hanya mengakibatkan kerugian negara yang besar, melainkan juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik.
“Kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (17/8/2025).
Budi menyinggung tema HUT Ke-80 RI yang mengangkat tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, maka upaya pemberantasan korupsi juga memiliki semangat yang sama.
“Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujar dia.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar dia.
Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.