Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pria di Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku AYN (34) warga Lempongsari Timur 3 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah diringkus setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak. “Yang diduga dilakukan oleh tersangka AYN terhadap anak tirinya, IDI (14) asal Magersari, Kota Mojokerto,” ungkap Rabu (25/9/2024).
Masih kata Kasat, tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada, Senin (9/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB di salah satu homestay di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Yang kedua terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di lokasi yang sama. Sementara kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 16 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di salah satu hotel Jalan By Pass Kota Mojokerto. Modusnya membujuk korban dan menjanjikan memberikan HP baru,” katanya.
Akibat bujuk rayu pelaku akhirnya korban bersedia untuk berhubungan badan dengan pelaku. Penangkapan pelaku setelah laporan ibu korban pada, Rabu (18/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Dari laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
“Tak butuh lama tersangka berhasil diamankan di hari yang sama di minimarket dekat Terminal Kertajaya saat hendak kabur ke Semarang. Hubungan tersangka dengan korban adalah ayah tiri korban, ibu korban sudah menikah siri dengan tersangka sejak 8 tahun terakhir,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak tersebut terbongkar karena korban tidak pulang dan dihubungi oleh Ibu korban. Saat sudah di rumah, lanjut Kasat, korban cerita apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap dirinya.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Korban mau melakukan persetubuhan tersebut karena di iming-iming akan dibelikan handphone baru oleh pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas,” lanjutnya.
Di antaranya, satu buah baju warna putih, satu buah celana jins biru, satu buah mini shet warna putih garis ungu, satu buah kaos dalam warna pink, satu buah celana dalam warna putih motif bunga, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jins hitam, satu buah mini shet warna putih garis merah.
“Satu buah kaos dalam warna putih dan satu buah celana dalam warna hijau motif bunga. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [tin/ian]
