Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

26 April 2024, 10:50

TEMPO.CO, Jakarta – Setiap 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Perayaan ini telah ada sejak tahun 2001 yang diresmikan oleh organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia selalu mengangkat tema yang berbeda-beda setiap tahunnya. Pada perayaan tahun 2024 kali ini, tema yang diangkat ialah Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan Bersama dengan Inovasi dan Kreativitas. Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan serentak dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 di antarany : IP Talks: Seminar Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang; TISC Workshop; Intellectual Property Expo; IP Fun Walk; National Seminar of Intellectual Property WIPO Awards; IP Crime Forum dan Kantor Wilayah turut menyemarakkan dengan menggelar IP Podcast, RuKI Bergerak dan Mobile Intellectual Property Clinic.Adapun perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan kekayaan intelektual bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui peran kantor wilayah, sebagaimana diungkapkan oleh Tim DJKI. Sejarah Hari Kekayaan IntelektualHak Kekayaan Intelektual atau yang disingkat HaKI merupakan wujud pengakuan dan perlindungan diri atas karya-karya yang sudah diciptakan oleh seseorang.Dalam siklus kehidupan, manusia berusaha untuk memenuhi sandang, pangan dan papan. Untuk membantu mewujudkan tujuan itu, manusia pun mulai berpikir menciptakan berbagai alat-alat penunjang di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Penciptaan alat-alat tersebut lahir dari kekayaan intelektual seseorang melalui  daya cipta, waktu, tenaga, pikiran, rasa, dan karsa yang panjang. Iklan

Hal inilah yang turut menjadi keresahan bersama dalam organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dikutip dari lampung.kemenkumham.go.id, pada 2001, melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) diputuskan bahwa setiap 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Pemilihan tanggal ini berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Namun, WIPO baru mulai aktif beroperasi pada 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada 1974.Dilansir dari laman resmi wipo.int, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menekankan pentingnya sistem kekayaan intelektual yang seimbang untuk mengakui dan memberi penghargaan kepada para penemu dan pencipta atas karya mereka dan memastikan bahwa masyarakat mendapat manfaat dari kreativitas dan kecerdikan mereka. Perayaan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual memungkinkan para peneliti, penemu, pelaku bisnis, perancang, seniman, dan pihak lain untuk secara hukum melindungi hasil inovasi dan kreatif mereka serta mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil tersebut.NI MADE SUKMASARI I  NAOMI A. NUGRAHENIPilihan Editor: Kenali Perbedaan HAKI, Hak Cipta, dan Hak Paten Tak Semua Orang Berhak

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi