Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

4 April 2024, 6:10

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menganalisa putusan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Vonis itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.“Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.Ali mengatakan, pelbagai rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim. Hal itu, kata Ali, membuat perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa dinyatakan terbukti dan diputus bersalah. “Atas putusan perkara ini, tim Jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” ujarnya.Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Toni Irfan beralasan perbuatan Hasbi Hasan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” kata Toni dalam membacakan poin kedua perbuatan memberatkan dalam sidang putusan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.Hal memberatkan lainnya yang diberikan Majelis hakim kepada Hasbi Hasan adalah sekretaris MA nonaktif itu menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi.Iklan

Kemudian, Hasbi Hasan menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pernyataan itu disampaikan Hasbi Hasan seusai menerima vonis enam tahun penjara. “Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding,” kata Hasbi Hasan, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.Mendengar ucapan terdakwa Hasbi Hasan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Toni Irfan  menyampaikan mencatat pernyataan Hasbi Hasan. “Terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan ini untuk mengajukan banding,” tutur Toni.Toni juga melempar pertanyaan kepada jaksa penuntut umum atau JPU yang duduk di sisi kiri Hasbi Hasan, menanggapi pernyataan banding tersebut. “Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir (tentang banding),” ujar seorang anggota JPU.IKHSAN RELIUBUNPilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi