Setelah Perda Ripparkab, Jember Perlu Perda Pemajuan Kebudayaan

Setelah Perda Ripparkab, Jember Perlu Perda Pemajuan Kebudayaan

Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, memerlukan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan pada 2026 untuk menyelamatkan sejumlah bangunan atau obyek bersejarah sebagai cagar budaya.

“Kami berharap walaupun ke depan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, Perda Pemajuan Kebudayaan, termasuk tim ahli cagar budaya segera dibentuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Minggu (23/11/2025).

Candra mengingatkan, Jember banyak memiliki peninggalan benda bersejarah. “Penting untuk segera merencanakan dan memastikan juga museum berdiri di Kabupaten Jember. Kami tekankan di Gedung Nasional Indonesia,” katanya.

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember tengah memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten. “Materi-materi yang disampaikan pada saat uji publik sudah banyak diakomodasi,.” kata Candra.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Bobby Arie Sandi mengatakan, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dicantumkan dalam peraturan daerah. Namun teknis pembentukan BPPD akan diatur dengan peraturan bupati.

“Perda itu juga membuka ruang investasi secara umum. Tidak mengunci (spesifik pada hal tertentu). Sementara DPK (Daerah Pariwisata Kabupaten) tidak mengunci pada nama-nama lokasi tertentu. Masih ada peluang penyesuaian,” kata Bobby. [wir]