Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

“Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

“Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

“Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

“Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

“Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

“Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]