Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil langkah tegas, setelah membongkar skandal korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sekitar 60 kepala sekolah SMA sederajat dikumpulkan untuk diberi peringatan keras. Yakni penyimpangan dana pendidikan tidak boleh terulang, siapa pun pelakunya akan berhadapan dengan hukum.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa pertemuan itu, merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang kini tengah diproses kejaksaan. Perbaikan tata kelola juga penting dilakukan usai aksi penindakan di Bumi Reog tersebut.

“Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SMA sederat, sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan,” kata Zulmar, Jumat (12/12/2025).

Dalam forum itu, para kepala sekolah aktif bertanya mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi. Kekhawatiran muncul, kesalahan administratif dapat menyeret mereka ke ranah hukum, bila tidak memahami aturan secara detail. “Harapan kami tentu tidak tertulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin,” jelas Zulmar.

Sejalan dengan arahan Presiden, Kejari menegaskan bahwa setiap penindakan korupsi wajib dibarengi pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem tata kelola. Dalam kasus SMK PGRI 2 Ponorogo, kejaksaan menaksir mampu mengembalikan Rp 18 miliar kerugian negara, sebagian berupa barang bukti kendaraan.

Bus hingga mobil sitaan itu akan dilelang setelah putusan inkrah.Zulmar menambahkan bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi pengelola sekolah. “Kami manfaatkan ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk kepala sekolah,” pungkasnya. (end/kun)