Setahun Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Begini Kilas Balik Peristiwa 135 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan

17 January 2024, 9:45

TEMPO.CO, Jakarta – Setahun lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada 16 Januari 2023. PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup. Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan disorot secara nasional dan internasional masyarakat sepak bola dunia. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estadio Nacional. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, ada 135 orang meninggal, 96 luka berat dan 484 luka ringan dari tragedi Kanjuruhan. Kilas Balik Tragedi KanjuruhanTragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi tersebut diawali saat para penonton turun ke lapangan, dalam merespons hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.Enam hari pasca Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi kejadian. Penjelasan tersebut merujuk pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Kejadian itu bermula pada 12 September 2022 ketika Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Pihak Polres pun meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.Kendati demikian, permintaan itu ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan dalih masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. Akibatnya, Polres menyiapkan 2.034 personel dan hanya memperbolehkan suporter Aremania dalam pertandingan tersebut.Laga Arema FC vs Persebaya pun berjalan sesuai jadwal yakni pada pukul 20.00 WIB dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Setelah peluit panjang usai, ratusan suporter memasuki lapangan sehingga aparat melakukan pengamanan. Bahkan, Polres Malang mengerahkan empat unit barakuda untuk mengamankan ofisial dan para pemain Persebaya.Sementara itu, di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan. Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.Langkah tersebut membuat penonton yang masih tertahan di dalam stadion merasa panik dan secara berbondong-bondong meninggalkan stadion melalui pintu utama. Korban kemudian mulai berjatuhan di pintu 10, 11, 12, dan 13 Tribun Selatan Stadion Kanjuruhan. Sebagian korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia.Akibat peristiwa itu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas. Adapun Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.KHUMAR MAHENDRA  I ANANDA BINTANG P  I MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA  I  RENO EZA MAHENDRA  I  HENDRIK KHOIRUL MUHIDPilihan Editor: Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?