Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menandai lahirnya berbagai kebijakan dan tatanan baru di berbagai sektor. Tentunya hal ini tidak luput dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah ini merupakan salah satu tombak dalam pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi di tengah dinamika yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Dibentuk pada tahun 2002, KPK telah menangani berbagai modus korupsi, mulai dari mark-up, suap, penggelapan dana jabatan, hingga pemerasan yang dilakukan oleh pihak kelas kakap maupun kelas teri dari sektor swasta dan pemerintah.

Melansir laman kpk.go.id, sepanjang tahun 2024 KPK telah menangani 68 perkara pengadaan barang/jasa, 63 perkara gratifikasi/suap, 16 kasus pemerasan, 6 kasus TPPU, dan 1 kasus merintangi proses KPK. 

Sepanjang tahun 2025, KPK telah menangani 21 perkara pengadaan barang/jasa, 16 kasus gratifikasi/suap, dan 6 kasus pemerasan/pungutan. Prabowo-Gibran akan genap memimpin Indonesia pada 20 Oktober 2025. Sejumlah OTT dilakukan oleh KPK dalam periode ini.

Berikut sejumlah perkara yang ditangani KPK, dihimpun dari catatan Bisnis:

1. Perkara dugaan pungli Pilkada 2024

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan menetapkannya sebagai tersangka.

2. Perkara pemotongan anggaran Ganti Uang (GU)

KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024) dan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

KPK menyita bukti uang senilai Rp6,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

3. Penetapan tersangka Hasto

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Dia juga diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.

4. Perkara suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU
M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.