Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

BACA JUGA:
Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

“HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
“Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]