Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp500 Juta Tiap Bulan Kasus BTS

19 September 2023, 14:16

Jakarta, CNN Indonesia — Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupi membeberkan kronologi permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali terkait menara BTS 4G.
Hal itu bermula saat ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri menanyakan keterkaitan Heppy dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Hubungannya dengan perkara ini sehingga saudara pernah diperiksa penyidik Kejagung, tentang apa saudara ditanya oleh penyidik?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia,” jawab Heppy.

“Saudara pernah menerima uang?” lanjut hakim Fahzal.
“Benar Yang Mulia,” kata Heppy.
Heppy menuturkan menerima uang dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Total uang yang diberikan sekitar Rp10 miliar.
“Berapa?” tanya hakim Fahzal.
“Rp500 juta,” tutur Heppy.
“Sekali saja?” lanjut hakim Fahzal.
“Beberapa kali. Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali Yang Mulia,” ungkap Heppy.
“Apakah Pak Anang yang menyerahkan langsung kepada saudara?” tanya hakim Fahzal kembali.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Heppy.
Heppy mengatakan ada satu orang yang diminta Anang untuk menyerahkan uang tersebut. Heppy juga menggunakan perantara yaitu Yunita selaku Staf TU Kominfo sekaligus Sekretaris Staf Ahli Menteri untuk menerima pemberian uang.
“Bahwa saya diminta untuk menunjuk satu orang untuk mengambil apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang PIC untuk mengurusi penerimaan uang itu,” terang Heppy membeberkan komunikasinya dengan Anang.
“Uang untuk siapa?” tanya hakim Fahzal.
“Sebelumnya Yang Mulia, boleh cerita? Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami,” tutur Heppy.
“Rp500 juta per bulan?” potong hakim Fahzal.
“Bukan Yang Mulia. Saya sama saudara Dedi diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan. Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak Menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang,” terang Heppy.
“Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang,” sambungnya.
Dari masing-masing Rp500 juta yang diterima setiap bulan, Heppy mengaku selalu melaporkan kepada Johnny. Uang itu kemudian selalu dibagi dengan rincian Heppy menerima Rp50 juta, Dedi Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diterima oleh Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.
Dalam kesempatan itu, Walbertus yang juga dihadirkan jaksa sebagai saksi membantah kesaksian Heppy tersebut.
“Pada waktu itu saya pernah dikasih tahu saudara Heppy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang itu belum pernah terima titipan itu,” kata Walbertus.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Fahzal kembali mengonfirmasi kepada Heppy.
“Diterima enggak sama dia [Walbertus]?” tanya hakim Fahzal.

“Iya,” jawab Heppy.
“Di ruangan dia?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya Yang Mulia,” tandasnya.
“Gimana Walbertus, betul tidak?” cecar hakim Fahzal mengonfirmasi kembali.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.
“Di BAP saudara ngaku?” cecar hakim Fahzal.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

Dalam surat dakwaan disebutkan Johnny Plate pada waktu antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Uang yang diserahkan tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Menindaklanjuti permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif menemui Irwan Hermawan di Kantor Moratel di Tendean, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permintaan uang operasional sebesar Rp500 juta per bulan. Selanjutnya, Irwan Hermawan memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10 miliar,” sambung jaksa.
Heppy dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa penuntut umum bersama sembilan orang lainnya yang mayoritas berasal dari Kominfo.
Mereka diperiksa untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi