Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya siap menghadapi apabila mendapat gugatan dari masyarakat kala memblokir situs judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah memblokir berbagai situs, aplikasi, hingga konten terkait judi online di berbagai platform.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan dalam aktivitas pemblokiran, pihaknya beberapa kali mendapatkan tuntutan dari pihak pemegang situs.
“Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kami akan tutup dan kami siap berhadapan jika digugat. Kami akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Meutya menambahkan, dalam periode 4 hingga 20 November 2024, sebanyak 104.819 konten perjudian terdeteksi di berbagai platform.
Situs web dan alamat IP mendominasi dengan jumlah 92.940, diikuti oleh platform media sosial Meta (Facebook dan Instagram) yang mencatatkan 6.911 konten perjudian.
File sharing menjadi saluran berikutnya dengan 2.822 konten judi, sementara Google dan YouTube tercatat memiliki 1.308 konten sejenis.
Platform X (sebelumnya Twitter) mencatatkan 691 konten, diikuti oleh Telegram dengan 99 konten, dan TikTok yang tercatat memiliki 48 konten perjudian.
Tidak hanya itu, Meutya menuturkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Google dan Meta telah memblokir 8.000 kata sandi terkait judi online di Indonesia dalam periode 4 November-20 November 2024.
Adapun rinciannya adalah pemerintah sudah memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan pemblokiran ini merupakan langkah awal yang dilakukan pemerintah guna memberantas judi online. Pasalnya pemerintah berniat untuk menghapus seluruh keyword terkait judi online di Indonesia.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” ujar Meutya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut termasuk 80 ribu anak di bawah umur yang melakukan praktik ilegal tersebut.
Budi menambahkan, mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah.
Meski demikian, ada juga sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah juga mencatat 1,8 juta pegawai swasta yang bermain judi online.
Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.