Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
Tom Lembong
sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
“Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
/data/photo/2025/07/09/686e5e499c4f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)