Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

24 April 2024, 11:27

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris  Besar Polisi  (AKBP) Ibnu Bagus Santoso dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang pengusaha mesin bernama Budi Priyantono asal KotaTangerang.Budi yang menjadi Komisaris  PT. Sampurna Sistem Indonesia (SSI) melaporkan Ibnu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris  Polisi Alvino Cahyadi karena penetapan tersangka atas dirinya.Selain melapor ke Div Propam Mabes Polri dan Propam Polda MetroJaya  juga telah mendatangi Kompolnas dan Komisi III DPR RI dengan  membuat aduan masyarakat, kemarin.”Saya mencari keadilan. Sebab saya telah menjadi korban kriminalisasi atas tudingan seseorang yang melapor ke Polres Tangsel, hingga  saya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, perbuatan itu tidak pernah saya lakukan,” kata Budi kepada TEMPO Rabu 24 April 2024.Budi menceritakan kronologi kerjasama perusahaannya, PT SSI dengan PT. Kobe Boga Utama (KBU) yang berujung wanprestasi. Kerjasama itu dimulai tahun 2018.Awalnya bermula ketika  PT.SSI  mengimpor  sejumlah mesin atas permintaan PT. KBU. Mesin yang didatangkan dari Cina itu bernilai  total harga Rp. 5.078.205.000. Dari jumlah itu,  PT.KBU  hanya melakukan pembayaran 2 termin yaitu Down Paymen (DP) dan before delivery lalu saat ini total hutang PT. KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp.1.966.776.700.”Jadi secara hukum, hubungan  antara  saya dan pelapor adalah perikatan perdata, namun pada perjalanannya, PT KBU mangkir membayar pelunasan utangnya, ” ujar Budi.Utang  senilai Rp. 1.966.776.700, terhadap mesin-mesin yang dipesannya  itu padahal sudqh diberikan kelonggaran dengan cara PT SSI  melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Pihaknya pun sudah melakukan somasi 2 kali ke PT. KBU, namun tidak ada respon, “Malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya.” ujar Budi.PT KBU  melaporkan Budi ke Polres Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN  / POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan.Penyidik Polres Metro Tangsel kemudian menetapkan Budi   sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024.“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT. KBU,” kata Budi.Mesin dipreteliMenurut Budi, barang yang dipesan diantaranya  mesin pengolahan mie,   merupakan barang impor yang didatangkan dari Cina itu sudah dipakai oleh PT KBU.Iklan

“Lucunya mesin  itu sudah digunakan  lebih dari setahun memproduksi makanan olahan seperti mie, bon cabe dan produk makanan itu sudah dipasarkan. Tapi kemudian mereka bilang mesin tidak sesuai dan sudah dipreteli,”kata Budi.Budi menduga  laporan yang dibuat PT KBU sengaja dilakukan untuk menghindari penyelesaian pembayaran kewajibannya atas hutang-hutang pada perusahaan. Padahal jika memang mesin-mesin yang disediakan oleh PT. SSI tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka mereka bisa  menggunakan haknya yang diatur dalam SPK. No 12/Pcs-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20, bahwa jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PT. SSI tak dapat memenuhi seluruh target dan spesifikasi, maka PT. KBU membatalkan perjanjian. Namun, PT. KBU tidak pernah memberikan somasi atau  membatalkan SPK ini.”Justru mesin yang kami kirim ke PT SSI sudah digunakan untuk memproduksi makanan olahan dan belakangan mesin itu dipreteli,”kata Budi.Pernah Mengadu ke Biro Pengawasan BareskrimBudi Priyantono juga mengungkapkan  dia pernah melaporkan perkara ini melalui Pengaduan Masyarakat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melalui Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dan sudah digelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 juli 2023.Dalam gelar perkara tersebut, ahli pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT KBU. Pada waktu itu pihaknya  kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal  29 September 2023, isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.“Namun penyidik Polres  Tangsel tidak melakukan konfrontir. Justru mengarahkan  saya untuk mengajukan Restorative Justice,” kata Budi.Padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan Restorative Justice. “Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum, ” ujarnya.Adapun Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat dihubungi TEMPO hanya menjawab singkat atas tudingan dugaan kriminalisasi yang diarahkan ke Polres Tangsel, “Nanti akan kami sampaikan,”ujar Ibnu  Bagus.Pilihan Editor: Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi