Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

Bondowoso (beritajatim.com) – Nasib apes dialami LLD (42). Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso usai diketahui akan mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pihaknya meringkus LLD pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“TKP di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kapolres Bondowoso, Senin (29/7/2024).

Awalnya, Polres Bondowoso mendapatkan informasi perihal peredaran narkoba jenis sabu di Desa Gununganyar dari warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD,” katanya.

Yang bersangkutan diketahui sedang menunggu orang yang memesan atau pembeli sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Di antaranya berupa satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit TAB merk Samsung warna putih, dan satu unit HP merk Samsung warna biru.

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH yang saat ini dalam lidik. KH beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso,” beber Lintar.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan tersangka, LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (awi/ted)