Gresik (beritajatim.com) – Sunoto (51), seorang warga asal Menganti, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, NAM (13).
Raut wajah Sunoto tidak menunjukkan penyesalan setelah terbukti mencabuli korban yang merupakan anak dari saudara kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Gresik.
Perbuatan cabul tersebut diketahui saat korban sering mengeluh dan menunjukkan tanda-tanda murung. Merasa ada yang tidak beres, ibu korban langsung melaporkan Sunoto ke pihak berwajib.
Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus 2024.
“Ibu korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat masih remaja,” ujar AKP Aldhino, Senin (30/9/2024). Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Sunoto kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan, Sunoto sering melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, memanfaatkan momen ketika orang tua korban menitipkan anaknya. Meskipun tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [dny/ian]
