Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Piket Penggeledahan barang kunjungan Rutan Situbondo mengamankan barang bawaan pengunjung FM (20) warga Olean Situbondo yang ditujukan kepada suaminya yaitu ML kasus kriminal dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Barang tersebut berupa makanan Oseng-oseng tempe.
Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika saudari FM beserta ibunya datang ke Rutan Situbondo ingin mengunjungi suaminya yang sudah berstatus narapidana. Setelah mendaftar kunjungan, mereka menuju tempat pemeriksaan barang bawaan dan menyerahkan makanan oseng-oseng tempe tersebut yang sudah dikemas dalam 1 plastik seberat kurang lebih ¾ kg.
Lalu Petugas Penggeledah barang Rutan Situbondo yang bernama Fany memeriksa makanan tersebut dan setelah dicicipi ternyata rasanya pahit dan aneh. Dari situ petugas menemukan kejanggalan dan langsung mengamankan WBP ML dan keluarganya untuk dimintai keterangan, termasuk berkoordinasi dengan Res Narkoba Polres Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan, WBP ML mengakui jika terdapat kandungan zat obat-obatan terlarang jenis Pil Trex. dalam masakan istrinya. Dan barang tersebut, katanya, adalah titipan dari temannya yaitu AH, warga Pasuruan dan MW warga Kediri yang sama-sama kasus narkoba.
Selanjutnya, ketiga WBP tersebut diperiksa dan mendapatkan pengakuan bahwa ada sekitar 100 biji Pil Trex yang dihaluskan, dicampur, dan dilarutkan dalam makanan oseng tempe tersebut yang nantinya akan dijual didalam rutan.
Selama kepemimpinan Rudi Kristiawan di Rutan Situbondo, pihaknya selalu menekankan setiap hari kepada seluruh jajaran untuk sangat teliti dalam memeriksa barang bawaan kunjungan. Selain itu pihaknya juga membatasi barang bawaan pengunjung supaya pihaknya tidak kecolongan barang terlarang seperti obat-obatan terlarang, Narkoba, HP, dan lain-lain. “Pastikan seluruh makanan yang dibawa pengunjung sebelum dibawa masuk, petugas harus membuka, memeriksa, dan mencicipinya setiap makanan,” tegas Rudi.
Sebelumnya Pihak Rutan Situbondo juga sudah sering berhasil melakukan penggagalan kasus-kasus penyelundupan barang terlarang masuk ke Rutan Situbondo seperti : Pil Trex dicampur agar-agar, pelemparan pil dari luar di branggang, Rokok Ilegal, HP, dll.
Kini, ketiga WBP tersebut harus mendapatkan sanksi hukuman disiplin di Rutan Situbondo berupa sel isolasi dan menunggu BAP lanjutan dari Polres Situbondo serta Register F dari Rutan yang bisa mengakibatkan hak-hak integrasi bersyaratnya dicabut seperti Remisi, PB, dll.
“Ya betul, kemarin WBP sudah langsung kita masukin sel, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Siapa berbuat dia harus bertanggung jawab. Untuk pihak keluarga yang membawa kita serahkan prosesnya kepada pihak Kepolisian. Kami menghimbau kepada seluruh WBP dan Masyarakat jangan pernah coba-coba mengelabuhi petugas dan membawa barang terlarang ke Rutan Situbondo karena akan merugikan diri sendiri dan kami akan tindak tegas apabila ada yang melakukannya.” jelas Alumni Akip 43 asal Blora itu. [uci/kun]
