Seorang Duda Diamankan Polisi Saat Nekat Begal Payudara di Tuban

Seorang Duda Diamankan Polisi Saat Nekat Begal Payudara di Tuban

Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria single berinisial RC (25) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan pencabulan dengan cara memegang bagian tubuh perempuan yang masih dibawah umur berinisial SJ (15) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 pukul 23.45 Wib, RC yang merupakan laki-laki duda tersebut nekat membuntuti SJ hingga melakukan pembegalan payudara.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, mengatakan pada hari kamis malam korban saat itu sedang membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun, saat pulang, korban di buntuti oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

“Pelaku yang membuntuti korban berada disebelah kanan atau memepet korban dan tiba-tiba pelaku memegang bagian tubuh korban,” ujar Febri sapanya. Sabtu (27/12/2025).

Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku melarikan diri. Sedangkan, korban berusaha mengejar pelaku dan korban saat itu juga mendapatkan bantuan masyarakat sekitar, untuk mengejar pelaku sampai membuatnya tidak berkutik.

“Pelaku akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polsek Palang,” terang Febri.

Sehingga, pada hari Jumat 26 Desember 2025, pelaku diamankan di Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengakuan korban mengalami nyeri pada payudara sebelah kanan.

Akibatnya, pelaku di jerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Th 2016 perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 289 KUHAP Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. [dya/ted]