Surabaya (beritajatim.com) – Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan isterinya sendiri. Akibatnya, sang isteri Meiti Muljanti diadili di PN Surabaya pada Kamis (11/9/2025).
Meiti yang berprofesi sebagai dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya menjalani sidang perdana. Meski status menjadi terdakwa, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Meiti. Dia hanya diwajibkan menjalani wajib lapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran kemudian membacakan surat dakwaan. Ia menjelaskan, perkara itu bermula Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.
“Bahwa pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit,” ujar JPU Galih.
Kemudian esok harinya, sekitar pukul 06.40 WIB, Meiti berada di dapur menyiapkan bekal sekolah untuk anaknya.
“Lalu pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB, terdakwa sedang memasak bekal di dapur. Saat itu, saksi korban Benjamin Kristianto datang menasihati terdakwa agar tetap tinggal di rumah untuk menjaga anak mereka yang sedang sakit. Terjadi perdebatan antara keduanya,” lanjutnya.
Saat terjadi cekcok antara suami-istri itulah emosi pun seketika memuncak. “Terdakwa lalu mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh korban,” tegas jaksa.
Menurut JPU Galuh, aksi berlanjut dengan kekerasan fisik. “Dengan alat capit penggorengan, terdakwa memukul korban hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban,” ucap Galih.
Tak berhenti di situ, Meiti juga mencekik leher Benjamin dan menarik telinga kirinya. “Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar dan berdarah di jari tangan kanan, serta luka memar dan lecet di siku lengan kiri,” jelas Galih, sambil membacakan hasil visum RS Wiyung Sejahtera.
Jaksa menegaskan, luka-luka korban diduga akibat benturan benda tumpul dan cakaran kuku. Karena itu, JPU Galih menyatakan perbuatan Meiti dinilai memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga. “Terdakwa dan korban masih berstatus suami-istri serta tinggal satu rumah. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Galih.
Usai dakwaan dibacakan, Meiti sempat menyatakan keberatan. Ia menyoal pencantuman pasal 44 ayat (4) dalam surat dakwaan. Hakim Ratna menanggapi dan menjelaskan dengan tenang. “Ibu begini ya, kalau soal itu nanti pak jaksa yang membuktikan. Keberatan itu hanya soal administrasi, seperti identitas, lokasi pengadilan,” ujarnya.
Mendengar penjelasan hakim Ratna, Meiti pun kemudian bisa memahami. Meiti tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, Meiti tidak banyak memberi komentar saat ditanya terkait perkara yang menjeratnya. “Nanti saya dikira mendahului. Nanti saja,” katanya singkat sambil berlalu keluar meninggalkan area PN Surabaya. [uci/ted]
