Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Seorang Advokat Hadang Tender 2 Proyek Miliaran Rupiah di Jember Karena Alasan Ini

Seorang Advokat Hadang Tender 2 Proyek Miliaran Rupiah di Jember Karena Alasan Ini

Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat, mencoba hadang tender proyek infrastruktur alun-alun dan pembangunan jalan kawasan Bandealit bernilai miliaran rupiah, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena adanya dugaan pelanggaran regulasi.

Thamrin mengirimkan somasi teguran keras kepada Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi, Kamis (18/4/2024). “Saya bukan bermaksud menghalangi pembangunan di Jember. Tapi justru sebagai antisipasi di belakang hari supaya pekerjaan yang sudah dilelang tidak terjerat hukum,” katanya.

Thamrin menyoroti semua pejabat pengadaan di UKPBJ, termasuk Prima. “Semuanya tidak punya sertifikat kompetensi tipe A dan B. Yang dimiliki adalah tipe C, yang untuk pekerjaan sederhana dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman LPSE (Layanan Pengadaan Secata Elektronik) Pemkab Jember, nominal harga per satuan jasa konsultansi pengawasan landscape alun-alun Rp 341 juta, pembangunan alun-alun Jember-landscape alun-alun Rp 20,214 miliar, dan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit Rp 19,4 miliar.

“Saya mendesak pihak terkait untuk membatalkan lelang ini sampai para pejabat pengadaannya memenuhi persyaratan. Apalagi, saya prihatin, Kepala UKPBJ Kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A maupun B,” kata Thamrin.

Thamrin juga mempersoalkan pembangunan jalan di Bandealit yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. “Wilayah tersebut bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset pusat. Maka ada ketentuan khusus di kawasan taman nasional. Tidak bisa seenaknya dibangun, karena harus dilindungi,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Sukowinarno menegaskan, tidak ada masalah dari penyiapan sumber daya manusia. UKPBJ dan BKPSDM jember juga sudah berkoordinasi dan bekonsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di Jakarta, 3 April 2024.

“Menurut pemahaman kami, sudah memenuhi syarat. Nah ini kami sedang membuat surat kepada LKPP. Tentunya kami harapkan ada jawaban tertulis dari LKPP dengan waktu yang tidak terlalu lama, kaitan hasil koordinasi dan konsultasi secara lisan di Jakarta sebelum lebaran lalu,” kata Sukowinarno via pesan WhatsApp.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi belum memberikan jawaban detail atas pertanyaan Beritajatim.com mengenai somasi Thamrin. “Terimakasih Pak, terkait pelaksanaan tender, UKPBJ mempedomani Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Mohon waktu untuk penjelasaannya akan segera saya kirim,” katanya.

Bukan sekali ini Thamrin melayangkan somasi soal kompetensi pejabat pengadaan barang dan jasa di Jember. Beberapa waktu lalu, ia juga menyomasi Bupati Hendy Siswanto yang melantik sejumlah petugas fungsional pengadaan dan menyomasi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Edi Budi Susilo. [wir]