Sengketa Tanah Wakaf di Jatim Meningkat

Sengketa Tanah Wakaf di Jatim Meningkat

Jember (beriajatim.com) – Sengketa tanah wakaf di Jawa Timur meningkat. Kantor Badan Pertanahan Nasional Jatim membentuk Laskar Wakaf untuk menangani sertifikasi tanah wakaf.

“Dari 3,7 juta bidang tanah yang belum bersertifikat, 200 ribu adalah tanah wakaf. Sekarang dinamika permasalahan sengketa tanah wakaf agak meningkat. Bagaimana caranya mengakhiri? Kemarin kita bentuk Laskar Wakaf,” kata Kepala BPN Wilayah Jatim Asep Heri, dalam sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, do Hotel Royal, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025).

Penangan sertifikasi tanah wakaf ini sudah disampaikan Asep kepada para ulama di Jatim. “Wakaf ini dulu manajemennya adalah manajemen lillahi taala (ikhlas karena Tuhan). Tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu,” kata Asep.

Keyakinan ini yang kemudian membuat pemberi wakaf enggan membuat akta wakaf, karena tak ingin pahala terkurangi. “Orang tua kita menjaga ketulusan. keikhlasan. Jadi manajemennya lillahi taala, tidak ada tulisan, tidak dibuatkan akta ikrar wakaf,” kata Asep.

Namun perkembangan zaman membuat tanah wakaf membutuhkan bukti tertulis. “Kita bikin satu gerakan namanya sensus dari masjid ke masjid, dari musala ke musala. Melakukan pendataan. Habis pendataan kita mengadakan pemberkasan. Habis pemberkasan baru mengadakan pendaftaran,” kata Asep.

Proses ini membutuhkan kehadiran Laskar Wakaf. “Di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 diperbolehkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu anggota dalam rangka membantu satuan tugas pengumpul data fisik maupun pengumpul data hukum,” kata Asep. Dia berharap dengan adanya Laskar Wakaf di Jember, sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II Muhammad Khozin mengabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember memberikan hibah Rp 10 miliar tahun ini dan Rp 15 miliar tahun depan kepada Badan Pertanahan Nasional Jember. “Ini terbesar dibandingkan pemerintah daerah lain,” katanya.

“Itu tujuannya untuk melakukan percepatan sertifikasi wakaf, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan layanan pertanahan lainnya. Jadi kalau sampai 2026 masih ada lembaga masjid, musala, taman pendidikan Quran, pesantren yang belum tersertifikasi, itu bukan hanya kebangetan itu sangat kebangetan, karena programnya disupport anggaran,” kata Khozin.[wir]