Sengketa Merk Dagang Bantal, Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara

Sengketa Merk Dagang Bantal, Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara

Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus sengketa merk dagang antara bantal Harvest dan bantal Harvest Luxuary kali ini masuk dalam pembacaan eksespsi terhadap terdakwa. Dalam bacaan duplik ini, ada empat point yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Zulfi Satria selama sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adilkan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan NegEri Pasuruan.

Kemudian pada point dua, Zulfi mengatakan bahwa terkait kompetensi relatif asal-asalan. Hal ini dikarenakan dari lokasi geografis antara terlapor dan pelapor berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dimana dalam persidangan harusnya masuk pada Pengadilan Bangil.

“Lalu dalam point ketiga ini kami rasa masuk dalam unsur delik aduan sesuai dengan Psal 35 UU No 20 tahun 2016 tentang merk dagang. Dan yang seharusnya melaporkan tersebut merupakan pihak yang dirugikan, tapi nyatanya klien saya ini yang sudah berdagang lebih lama dibandingkan bantal Harvest Luxuary yang melaporkan,” jelas Zulfi, Rabu (14/8/2024).

Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

Sementara itu, Debi yang merupakan pemilik merk dagang bantal Harvest ini merasa sangat dirugikan. Bahkan selama dua tahun omsetnya terus merosot dengan banyaknya cibiran yang masuk dalam sosial medianya.

“Selama kurun waktu 2 tahun itu saya sangat merugi, bahkan banyak reseler saya yang juga sudah beralih kesana. Kami juga dituduh yang bukan bukan di sosial media, sementara kami memang selalu gencar dalam promosinya (ada/but)