Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini.
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.
Sidang kali ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting. Pemohon mengajukan merek ke kantor merek dengan dokumen yang lengkap, kemudian ada masa keberatan selama 2 bulan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Jika tidak ada keberatan, kantor merek akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.
“Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan. Menurut UU, sertifikat ini berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama,” jelas Prof. Budi.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan.
“Jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sempurna bagi pemegang merek,” ungkapnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 ayat (2), gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terbukti ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
“Meski ada frasa ‘tanpa batas waktu’, dalam praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kepatutan. Jika suatu merek telah terdaftar dan dibiarkan tanpa sengketa selama 10 tahun, maka itu membuktikan tidak ada masalah dalam kepemilikannya,” jelasnya.
Menurut Prof. Budi, aspek iktikad tidak baik menjadi poin krusial dalam gugatan pembatalan merek yang sudah lama terdaftar.
“Kalau sebuah merek sudah bertahan selama 10 tahun tanpa ada gugatan, artinya merek tersebut telah melalui uji publik dan mendapat pengakuan hukum. Maka, tidak bisa begitu saja dibatalkan kecuali ada bukti kuat adanya unsur iktikad tidak baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia bisnis, kepemilikan merek adalah hak eksklusif yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
“Kalau bisa setiap saat diutak-atik, maka tidak adil. Makanya UU sudah mengatur masa 2 bulan untuk keberatan dan 5 tahun untuk gugatan. Lebih dari itu, gugatan harus didukung bukti yang sangat kuat,” paparnya.
Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari MASTER LAWYER, menilai gugatan ini tidak berdasar.
“Selama 10 tahun, tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat. Bahkan, Bambang Pranoto sendiri pernah mengakui bahwa merek Kutus Kutus dimiliki oleh Fazli Hasniel Sugiharto,” ungkap Ichwan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari K&K Advocates, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada gugatan.
“Kami tetap berargumen bahwa minyak Kutus Kutus ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Elsiana.
Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. [uci/beq]
