Pasuruan (beritajatim.com) – Meski sudah kalah dalam hal sengketa tanah, Pemkot Pasuruan dinilai masih enggan memberikan lahan yang saat ini menjadi asetnya. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik lahan yakni Rahmat Sahlan Sugiarto.
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan kasus sengketa lahan tersebut sejak 24 Mei lalu. Sementara setelah berlangsungnya sidang sengketa lahan yang dimenangkan oleh kliennya yakni Sri Mangastuti dirinya malah kesulitan untuk menghubungi yang bersangkutan yakni BPKAD Kota Pasuruan.
“Padahal hari Rabu (10/7/2024) lalu dalam sidang yang bersangkutan dari Pemkot Pasuruan juga hadir, tapi kenapa sampai saat ini aset yang dimenangkan klien saya masih belum diberikan. Setidaknya beliau yang merupakan pegawai pemerintahan memiliki itikad baik gak malah menghilang,” jelasnya, Jumat (19/7/2024).
Terhitung sejak tanggal 15 Juli Rahmat pertama kali menghubungi Kepala BPKAD dan tak ada jawaban, kemudian pada 16 Juli Rahmat mencobanya lagi namun tetap sama. Pada tanggal 18 Juli kemarin sekira pukul 08.08 Rahmat mendapat jawaban melalui bagian hukum termohon.
“Sempat mendapat jawaban, tapi kita sebagai pemohon eksekusi seharusnya tinggal mengambil hasil dari sidang. Tapi ini malah disuruh nunggu rapat dan kita minta telpon, malah gak ada jawaban,” imbuhnya.
Sementara itu, di sisi lain, hingga berita ini ditulis pihak Pemkot Pasuruan masih belum bisa memberikan komentar terkait perkara ini.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada Pemkot. (ada/but)
