Sengketa Hotel Sultan Berlarut-Larut, AHY Buka Suara

7 March 2024, 15:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sengketa Hotel Sultan. Ia mengakui bahwa proses penyelesaian sengketa hotel bintang lima ini terbilang sangat berlarut-larut.
Untuk itu, AHY mengatakan rencananya untuk melaporkan hasil penyelidikan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Konflik Hotel Sultan, saya dapat dokumen-dokumennya. Kami sedang terus pelajari dan akan diambil ke tingkat lebih tinggi, dan kami akan report ini pada kesempatan baik kepada Bapak Presiden,” kata AHY dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, AHY mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, Kejaksaan Agung, dan sampai dengan Polri.

Foto: Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

AHY mengatakan, telah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto nantinya akan menjadi integrator dari elemen-elemen terkait, untuk menyelesaikan kasus Hotel Sultan.
“Yang jelas negara nggak boleh dirugikan. Tapi kita juga tahu ada faktor-faktor lain yang berdampak, termasuk untuk pekerja di sana,” ucapnya.
“Kita ingin menghadirkan keadilan dan nggak diskriminatif. Siapapun berhak dapat keadilan. Kita nggak ingin atas nama hukum keadilan dipermainkan,” tambah AHY.
Sebelumnya, Pengelola hotel Sultan, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo mengaku sebelumnya telah mengajukan proposal mediasi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait Hotel Sultan.

Namun, sayangnya proposal tersebut tidak ditanggapi, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke persidangan. Proposal tersebut terkait Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.
“Mediasi tidak ada titik temu. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. PT Indobuildco sudah ajukan proposal mediasi dan itu yang tidak ditanggapi oleh PPKGBK,” kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda, Senin (27/11/2023).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Pontjo Sutowo Gugat Lagi Negara Soal Hotel Sultan, Kenapa?

(wur)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi