Sengkarut Industri Telekomunikasi di Badung, Jantung Pariwisata Bali

Sengkarut Industri Telekomunikasi di Badung, Jantung Pariwisata Bali

Bisnis.com, JAKARTA — Kabupaten Badung, yang merupakan jantung pariwisata di Bali, dihadapkan pada kualitas internet yang tidak merata imbas kebijakan eksklusivitas yang diberikan pemerintah kabupaten kepada pada salah satu provider menara. 

Pada 2007 Pemkab Bandung menjalin perjanjian eksklusif dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. terkait penggelaran infrastruktur menara di Badung.

Perjanjian tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Salah satu inti dari perjanjian yang akan berakhir pada 2027 itu adalah pembangunan menara telekomunikasi di Badung hanya boleh digelar oleh Bali Tower, dengan alasan menjaga estetika. 

Bali Tower diberi hak eksklusif untuk membangun 49 menara telekomunikasi di titik yang telah ditentukan Pemkab. 

Selain menjalin kerja sama eksklusif, Pemkab Badung juga melakukan pembokaran terhadap puluhan menara telekomunikasi pada 2023 yang berdampak pada kerugian di pihak pelaku usaha dan masyarakat. 

Manager OM & Deployment Balinusra Mitratel Andi Baspian Yasma mengatakan akibat pembongkaran menara tersebut kualitas internet di Badung melemah dan tidak merata. 

Kecepatan internet di sejumlah titik yang ditertibkan, kecepatan internetnya lebih rendah dibandingkan wilayah Badung lainnya.

Operator seluler terpaksa menggunakan menara milik Balik Tower sebagai satu-satunya perusahaan menara yang diperbolehkan membangun menara telekomunikasi, yang berdampak pada penurunan kualitas internet. 

Kondisi ini bertentangan dengan misi dan visi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah fokus meningkatkan kualitas internet Indonesia agar dapat bersaingan dan keluar dari peringkat terbawah di Asia Tenggara. 

“Beberapa lokasi yang dibongkar sinyalnya down karena mereka tidak ada pilihan. Pembongkaran terjadi karena sesuai perjanjian dengan Bali tower dengan Pemkab,” kata Andi kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025). 

Andi memaparkan data hasil pengujian kualitas sinyal menggunakan aplikasi G-Nextrack Lite di lapangan. 

Indikator yang digunakan Andi adalah RSRP (Reference Signal Received Power) atau besar daya rata-rata dari Reference Signal (sinyal referensi) yang diterima oleh perangkat pengguna.

Satuan yang digunakan dBm (desibel-miliwatt). Nilai 60 s/d -90 dBm masuk dalam kategori biru hingga merah yang berarti bagus dan bagus sekali. Sementara itu di atas 90db masuk kategori warna ungu hingga abu-abu (-120 dst) yang berarti buruk hingga buruk sekali. 

Dari perhitungan terungkap bahwa kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat berada di kisaran 101 dB. Sementara batas minimal kondisi sinyal yang baik berada di 0-90 dB. XL tercatat di 101 dB, dan Indosat mencapai 106 dB. Bahkan, beberapa titik di Badung kini menjadi wilayah dengan kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain.

Beberapa titik dengan kualitas sinyal rendah di Badung antara lain kawasan Jalan Raya Smart, Desa Canggu, yang didominasi vila dan pusat hiburan; Jalan Panganyutan, Desa Buduk, kawasan permukiman dengan kekuatan sinyal XL 98 dB, Indosat 97 dB, dan Telkomsel 105 dB; serta Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, dengan kekuatan sinyal XL 104 dB dan Telkomsel 100 dB.

Adapun jika dibandingkan dengan di Jalan Griya Tuban, Kuta, kualitas internet Telkomsel sangat jaun dan dapat menyentuh 77 dB, yang berarti kualitas internet baik. 

“Di beberapa titik masih terjadi penurunan kualitas. Walaupun operator sudah berusaha mencoba memaksimalkan dan memperluas coverage BTS dari menara yang terdekat,” kata Andi. 

Ilustrassi kota Canggu, Bali

Andi menduga penurunan kualitas internet ada sangkut pautnya dengan hak eksklusivitas yang diberikan kepada Bali Tower. 

Dia khawatir hak eksklusivitas tersebut akan diperpanjang 20 tahun atau hingga 2047 sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung dengan alasan wanprestasi.  

Investasi Terdampak

Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut. 

Perusahaan telekomunikasi yang awalnya ingin berinvestasi dan menggelar layanan di Badung mengurungkan niatnya karena tidak memiliki pilihan. 

Dia juga mengaku mengalami pembongkaran menara sebanyak dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir. 

“Perusahaan telekomunikasi tidak leluasa karena adanya monopoli sehingga mungkin ada penetapan satu harga gitu kalau ada pemain kan bisa melakukan apa ya penawaran harga terbaiklah gitu,” kata Ega. 

Mengenai pembongkaran pada 2023 yang dampaknya terasa hingga saat ini, kata Ega, awalnya TBIG sempat memiliki nota kesepahaman (MoU) pembangunan menara di Badung terkait program smart city yang berakhir pada 2022. 

Setelah MoU berakhir, pemerintah daerah melakukan penertiban karena dasar hukum kerja sama dinilai tidak ada lagi.

TBIG mencatat terdapat beberapa menara di Batu Bolong dan Nusa Dua yang dibongkar tahun ini, 2 tahun lalu menara TBIG juga mengalami pembongkaran. 

Adapun Mitratel mencatat sebanyak puluhan menara dibongkar. Pembongkaran ini melemahkan sinyal internet. Pasalnya, ketika menara dibongkar, sinyal internet dengan radius 500 meter hingga di atas 1 kilometer akan hilang, kecuali operator seluler langsung berpindah ke Bali Tower atau menutup bolongnya titik tersebut dengan BTS yang terdapat di dekatnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menjelaskan asal muasal Bali Tower mendapat kontrak eksklusif. 

Bali Towerindo diberikan kontrak oleh Pemkab karena mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. 

Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.

Menara di Bali yang telah padat perangkat BTS

Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Bali Tower dipilih untuk membangun menara dengan kontrak selama 20 tahun. 

Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.

Puspa mengatakan, DPRD Badung juga memahami adanya isu terkait perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027. 

DPRD belum mendapat informasi mengenai rencana perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. Dia memastikan seluruh MoU akan melibatkan DPRD.

“Hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” kata Puspa.

Puspa menegaskan DPRD terbuka terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwista Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

“Sebagai daerah dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali. Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” kata Puspa.

Sementara itu untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Badung telah dilakukan tetapi Pemkab menolak hadir. Nasib hak eksklusif Bali Tower.