Jombang (beritajatim.com) – Komplotan pembobol toko aksesoris HP (Handphone) di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya masih anak-anak.
Saat ini dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang sedangkan pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini sempat viral di medsos (media social). Rekaman CCTV yang ada di toko tersebut nampak jelas.
Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’ pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.
Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.
M Yuslih (24), pemilik toko akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, dari analisa rekaman CCTV, polisi mencurigai seorang residivis berinisal R sebagai pelaku.
Setelah bukti lengkap, R dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan R akhirnya mengembang ke empat tersangka lainnya. Semuanya berhasil dibekuk. “Selain menangkap 5 tersangka, kami juga menemukan seluruh alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (23/9/2024).
Dalam menjalankan aksinya, lima pelaku ini berbagi tugas. RB sebagai otak dalam kasus ini. Dia kemudian mengajak R dan tiga pelaku di bawah umur. Tiga anak tersebut bertugas menyiapkan kendaraan sebagai sarana.
“Semuanya sudah direncanakan sejak siang. Eksekutor pertama adalah tersangka R. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. Jadi inisisasi ini dari RB, eksekutornya R, dan tiga anak di bawah umur bertugas menyiapkan kendaraan dan melakukan pengawasan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya, bisa lima tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini. [suf]
