Sempat Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka Hari ini

22 April 2024, 13:00

TEMPO.CO, Jakarta – Bandara Sam Ratulangi kembali beroperasi setelah sempat ditutup akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara sempat menganggu layanan penerbangan. Akun resmi Instagram Bandara Sam Ratulangi menyampaikan pembukaan kembali bandara. Bandara Sam Ratulangi kembali dibuka Senin siang, 22 April 2024, pukul 12.01 WITA. Pengumuman ini disertai  NOTAM: A1054/24 NOTAMC A1041/24. “Pengamatan aktivitas Gunung Ruang akan terus dilakukan demi menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” bunyi pengumuman Instagram @samratulangi_airport seperti dikutip Senin, 22 April 2024, pukul 12.20 WIB.Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), membenarkan pembukaan kembali operasional Bandara Sam Ratulangi setelah status gunung turun dari Level IV (awas) menjadi Level III (siaga).“Laporan yang kami terima, siang atau sore ini sudah dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” kata Abdul Muhari kepada Tempo.Sebelumnya Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado ditutup sejak erupsi 16 April karena abu vulkanik erupsi Gunung Ruang mengganggu penerbangan. Bandara Sam Ratulangi berjarak sekitar 95 kilometer dari Gunung Ruang.Iklan

Meski status Gunung Ruang turun, Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Ruang m tetap berlaku sampai 29 April 2024.Dengan masih berlakunya status darurat tanggap bencana, artinya proses penanganan pengungsi, logistik, dapur umum dan hal prioritas penanganan darurat lainnya masih akan terus dilakukan. Muhari menyebut penurunan status ini hanya mengurangi batas area yang harus dikosongkan di sekitar Gunung Ruang. BNPB menetapkan radius 6 km dengan estimasi penduduk 11.600 jiwa pada saat Gunung Ruang masih berstatus Level IV. Sehingga BNPB mengevakuasi sekitar 6.500 jiwa penduduk dalam radius tersebut. Setelah penurun status, radius darurat bencana berkurang menjadi 4 kilometer. Dalam radius ini, penduduk di Desa Tagulandang tidak termasuk daerah yang harus dikosongkan. “Jadi perbedaannya dengan penurunan status ini hanya pada pengosongan wilayah dari radius 6 km pada Level IV menjadi 4 km pada Level III,” kata Abdul Muhari.Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi